Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
Setiap Warga Negara berhak untuk:
a. memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. memperoleh pelayanan pendidikan khusus dalam hal memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;dan
c. memperoleh informasi secara terbuka mengenai perkembangan pelaksanaan dan arah kebijakan pendidikan.
Koreksi Anda
