Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Warga Negara berhak untuk: a. memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. memperoleh pelayanan pendidikan khusus dalam hal memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;dan c. memperoleh informasi secara terbuka mengenai perkembangan pelaksanaan dan arah kebijakan pendidikan.
Koreksi Anda