Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
Pendidikan diselenggarakan berdasarkan prinsip:
a. keagamaan;
b. demokrasi;
c. berkeadilan;
d. keteladanan;
e. manfaat;
f. pembudayaan dan pemberdayaan;
g. seimbang, serasi, dan selaras;
h. ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
i. budaya bangsa;
j. keterbukaan;
k. bertanggung jawab;dan
l. kepastian hukum.
Koreksi Anda
