Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta. Ditetapkan di Surakarta pada tanggal 29 Desember 2017 WALIKOTA SURAKARTA, ttd & cap FX. HADI RUDYATMO Diundangkan di Surakarta pada tanggal 29 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA, ttd & cap BUDI YULISTIANTO LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 12 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA, PROVINSI JAWA TENGAH (12/2017)
Koreksi Anda