Koreksi Pasal 90
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 Nomor 4) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
