Koreksi Pasal 89
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
Dengan berlakuknya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
