Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota berwenang memberikan sanksi administratif terhadap penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini. (2) Sanksi administrasif sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa: a. teguran/peringatan; b. pencabutan izin; c. pembubaran. (3) Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini bagi Pegawai Negeri Sipil dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelanggaran terhadap ketentuan pasal-pasal yang mengandung unsur pidana dikenakan sanksi pidana berupa denda dan/atau pidana penjara dan lain-lain sesuai dengan ketentuan paraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda