Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat dapat melakukan kerjasama dengan lembaga pendidikan dalam negeri dan/atau luar negeri dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan lembaga pelatihan pada Perguruan Tinggi dan/atau lembaga profesi yang diakui oleh pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan pendidikan kedinasan melalui jalur pendidikan formal dan/atau pendidikan nonformal. (3) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat dapat melakukan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan/atau lembaga nonpemerintah dalam negeri dan luar negeri untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. (4) Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat selaku penyelenggara pendidikan dapat melakukan kerjasama dengan lembaga pendidikan dan/atau lembaga nonpendidikan asing untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan persetujuan DPRD menurut peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda