Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah menyediakan sarana dan prasarana penunjang pendidikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Penyediaan sarana dan prasarana penunjang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda