Koreksi Pasal 71
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya pendidikan inklusif sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
(2) Dinas menunjuk paling sedikit 1 (satu) sekolah dasar, dan 1 (satu) sekolah menengah pertama pada setiap kecamatan untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif yang wajib menerima peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
(3) Satuan pendidikan selain yang ditunjuk oleh Pemerintah daerah dapat menerima peserta didik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengalokasikan kursi peserta didik paling sedikit 1 (satu) peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar yang akan diterima.
Koreksi Anda
