Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri atau home schooling.
(2) Hasil pendidikan informal dapat dihargai setara dengan pendidikan nonformal dan formal setelah melalui uji kesetaraan yang memenuhi SNP oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai
kewenangan masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk:
a. pendidikan keluarga; atau
b. pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Koreksi Anda
