Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan tradisional dan alternatif dibina dan diawasi oleh Dinas agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya dan tidak bertentangan dengan standar pengobatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang atau badan usaha yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional dan alternatif serta menggunakan alat dan teknologi kesehatan harus mendapatkan izin dari Dinas.
(3) Penggunaan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan standar diagnosis dan terapi.
(4) Masyarakat diberi kesempatan untuk mengembangkan, meningkatkan, menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.
2 1
Koreksi Anda
