Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi gawat darurat Fasyankes wajib:
a. memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan, Standar Prosedur Operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan Penerima PelayananKesehatan;
b. merujuk Penerima Pelayanan Kesehatan ke fasilitas Kesehatan lain yang mempunyai Kompetensi dan kewenangan yang sesuai.
(2) Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik pada Fasyankes wajib memberikan pertolongan pertama kepada Penerima Pelayanan Kesehatan dalam keadaan gawat darurat untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.
(3) Tenaga Kesehatan dan Fasyankes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menolak Penerima Pelayanan Kesehatan dan/atau dilarang meminta uang muka terlebih dahulu.
(4) Setiap Fasyankes melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. Teguran tertulis;
b. Teguran Tertulis
c. Pencabutan izin.
(5) Setiap Tenaga Kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa:
d. Teguran tertulis;
e. Teguran Tertulis
f. Pencabutan izin.
(6) Dalam hal terjadi kondisi gawat darurat yang disebabkan oleh bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial, pembiayaan penanganan
kesehatan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
