Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sakit menyelenggarakan pelayanan kesehatan spesialistik dan sub spesialistik di Daerah.
(2) Pemerintah Daerah mengupayakan ketersediaan SDM Kesehatan, sarana prasarana, dalam penyelenggaraan kesehatan spesialistik dan sub spesialistik.
i 18
Koreksi Anda
