Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan rujukan di Daerah
(2) RSUD, Rumah Sakit Swasta dan Rumah Sakit Khusus menjadi rujukan.
(3) Pelayanan kesehatan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Rujukan kasus;
b. Rujukan ilmu pengetahuan;
c. Rujukan bahan-bahan pemeriksaaan laboratorium; dan
d. Rujukan program dan Upaya Kesehatan masyarakat.
(4) Pelayanan kesehatan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan melalui Fasyankes, meliputi:
a. Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Swasta dan Rumah Sakit Khusus;
b. Praktik dokter spesialis;
c. Praktik dokter gigi spesialis;
d. Klinik Utama; dan
e. Fasyankes rujukan lainnya.
(5) Puskesmas, Klinik, dokter praktek mandiri sebagai pusat rujukan pertama dalam pelayanan kesehatan dari puskesmas pembantu dan j aringannya.
(6) Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan rujukan, RSUD, Rumah Sakit Swasta dan Rumah Sakit Khusus berkewajiban:
a. menyelenggarakan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standard pelayanan rumah sakit;
b. memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna;
c. melaksanakan program pemerintah;
d. memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, efisien, aman dan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan;
e. menerima dan melayani pasien dalam kondisi darurat dan dilarang menolak dengan alasan pembiayaan dan alasan non medis lainnya;
f. merujuk pasiennya ke Rumah Sakit lain yang mampu menangani kondisi pasien dimaksud dengan memastikan terlebih dahulu ketersediaan pelayanan pada Rumah Sakit rujukan tersebut;
g. memberikan jawaban dan mengembalikan rujukan kasus yang telah tertangani kepada Puskesmas dan sarana pelayanan kesehatan swasta yang merujuk sesuai etika kedokteran;
h. menyediakan informasi ketersediaan kamar rawat inap dokter spesialis on site dan fasilitas lainnya secara real time baik di RSUD maupun Rumah Sakit lainnya.
(7) Setiap Rumah Sakit tipe C dan D di Daerah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. Teguran tertulis;
b. Denda administratif; dan/atau
c. Pencabutan izin.
(8) Dinas memfasilitasi tersedianya sistem rujukan medis berbasis online yang memberikan informasi tersedianya layanan kesehatan dari Fasyankes Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama ke RSUD, Rumah Sakit swasta dan Rumah Sakit Khusus secara waktu terkini.
Koreksi Anda
