Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan penanggulangan masalah gizi terutama pada ibu hamil, bayi, anak bawah lima tahun (balita) dan keluarga miskin. (2) Penanggulangan masalah gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. identifikasi dan analisa masalah oleh Dinas, yang dapat didukung oleh instansi terkait, swasta, dan masyarakat; b. menentukan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang ada dari Dinas, yang dapat didukung oleh swasta, dan masyarakat serta harus memperhatikan dampak yang akan terjadi apabila kegiatan dilaksanakan; c. strategi intervensi dengan melakukan pendekatan pemberdayaan keluarga dan masyarakat; d. pemantauan secara periodik oleh Dinas, yang dapat didukung oleh Swasta, dan masyarakat sesuai indikator yang ada; e. evaluasi secara bertahap oleh Dinas, yang dapat didukung oleh instansi terkait , Swasta, dan masyarakat.
Koreksi Anda