Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab membuat perencanaan, pelayanan, monitoring, dan evaluasi Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita secara terpadu yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas, instansi terkait, swasta dan masyarakat sesuai perundang- undangan yang berlaku.
(2) Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat bertanggung jawab atas penyediaan tenaga, fasilitas, alat dan obat dalam pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita yang terjangkau ,efektif dan berkualitas sesuai dengan standard pelayanan kesehatan kepada Ibu, Bayi baru lahir, bayi dan anak balita secara bertahap dan berkesinambungan.
Koreksi Anda
