Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sakit yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dapat menyelenggarakan upaya penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan melalui transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh
(2) Upaya penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai norma agama, moral, dan etika.
(3) Rumah Sakit dilarang menyelenggarakan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh untuk tujuan komersial.
Koreksi Anda
