Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bersama dengan masyarakat melakukan peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit melalui kegiatan penyuluhan, penyebarluasan informasi, atau kegiatan lain untuk menunjang tercapainya hidup sehat.
(2) Pemerintah Daerah bersama dengan masyarakat melakukan pencegahan penyakit untuk menghindari atau mengurangi risiko, masalah, dan dampak buruk akibat penyakit.
Bagian Keernpat Penyembuhan Penyakit dan Pemulihan Kesehatan
Koreksi Anda
