Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah bersama dengan organisasi profesi dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d melalui standarisasi,
1 5 sertifikasi, lisensi, akreditasi, dan penegakan hukum, sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
