Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah bersama dengan organisasi profesi dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d melalui standarisasi, 1 5 sertifikasi, lisensi, akreditasi, dan penegakan hukum, sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda