Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Setiap jenis Fasyankes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) wajib memiliki izin untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Fasyankes yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa Penutupan.
Koreksi Anda
