Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Fasyankes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi Fasyankes perorangan dan/atau Fasyankes masyarakat, yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
(2) Fasyankes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama/ Primer, Pelayanan Kesehatan Tingkat Kedua/Sekunder dan Pelayanan Kesehatan Tingkat Ketiga/Tersier.
Pemerintah Daerah mengatur Fasyankes sesuai dengan kewenangannya.
Pemerintah Daerah dapat menentukan jumlah dan jenis Fasyankes serta pemberian izin beroperasi di Daerah.
Penentuan jumlah dan jenis Fasyankes sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan:
a. luas wilayah;
b. kebutuhan kesehatan;
c. jumlah dan persebaran penduduk;
d. pola penyakit;
e. pemanfaatannya;
f. fungsi sosial; dan
g. kemampuan dalam memanfaatkan teknologi.
(6) Jenis Fasyankes sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas:
a. tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan;
b. pusat kesehatan masyarakat;
c. Klinik;
d. Rumah Sakit;
e. apotek;
f. unit transfusi darah;
g. Iaboratorium kesehatan;
h. optikal;
i. fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum; dan
j. Fasyankes tradisional.
Koreksi Anda
