Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Teks Saat Ini
Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan Upaya Kesehatan oleh Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat.
Koreksi Anda
