Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTA PADAPERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah digunakan untuk meningkatkan permodalan dan mendukung pertumbuhan bisnis.
Koreksi Anda