Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTA PADAPERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Penganggaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikelompokkan ke dalam Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Daerah jenis Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
