Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta. Ditetapkan di Surakarta pada tanggal 20 Desember 2018 WALIKOTA SURAKARTA, ttd & cap FX. HADI RUDYATMO Diundangkan di Surakarta pada tanggal 20 Desember 2018 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA, ttd & cap UNTARA LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA PROVINSI JAWA TENGAH ( 10 /2018 )
Koreksi Anda