Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan dan pembiayaan dalam rangka Kerja Sama Daerah dibebankan kepada para pihak dalam Kerja Sama Daerah.
(2) Pendanaan dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
b. sumber pendanaan dan pembiayaan lain yang sah.
(3) Pendanaan dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
