Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan setiap tahun sebelum perencanaan anggaran tahun berikutnya. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. melakukan identifikasi dan inventarisasi Kerja Sama Daerah yang telah dilaksanakan, namun belum tercantum dalam sistem informasi; b. melakukan identifikasi dan inventarisasi Kerja Sama Daerah yang dilaksanakan diluar KSDD, KSDPK, KSDPL dan KSDLL; dan c. melakukan pemutakhiran data Kerja Sama Daerah pada sistem informasi. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh bagian yang membidangi Kerja Sama Daerah.
Koreksi Anda