Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Kerja Sama Daerah, Walikota dibantu oleh TKKSD. (2) TKKSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai TKKSD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda