Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Naskah rancangan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapat persetujuan. (2) Naskah rancangan kerja sama yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda