Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Rencana kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) harus mendapat persetujuan DPRD.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
