Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan KSDPL dan KSDLL dilakukan dengan:
a. penyusunan rencana kerja sama;
b. penyusunan rancangan naskah kerja sama; dan
c. penandatanganan naskah kerja sama.
Koreksi Anda
