Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
KSDPL atau KSDLL dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
KSDPL atau KSDLL dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran