Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Walikota dapat membuat pernyataan kehendak kerja sama jika KSDPL atau KSDLL:
a. dapat dilakukan; dan
b. mempunyai manfaat bagi kepentingan Daerah.
berdasar hasil penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2).
(2) Walikota harus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA dan Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA sebelum melakukan penandatanganan pernyataan kehendak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Walikota dapat menyusun rencana KSDPL atau KSDLL untuk menindaklanjuti pernyataan kehendak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
