Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KSDLL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) terdiri atas kerja sama semua bidang berdasar: a. kerja sama Pemerintah Pusat; atau b. persetujuan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda