Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KSDPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) terdiri atas: a. kerja sama kota kembar/bersaudara; dan b. kerja sama lainnya.
Koreksi Anda