Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
KSDPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) terdiri atas: a. kerja sama kota kembar/bersaudara; dan b. kerja sama lainnya.
Koreksi Anda
KSDPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) terdiri atas: a. kerja sama kota kembar/bersaudara; dan b. kerja sama lainnya.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran