Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan KSDPL dan KSDLL, Daerah diwakili oleh Walikota yang bertindak untuk dan atas nama Daerah.
(2) KSDPL dan KSDLL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi objek kerja sama berupa:
a. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. pertukaran budaya;
c. peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan;
d. promosi potensi Daerah; dan/atau
e. kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) KSDPL dan KSDLL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam naskah kerja sama.
Koreksi Anda
