Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian perselisihan harus dicantumkan dalam setiap perjanjian tertulis KSDPK.
(2) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memuat musyawarah mufakat sebagai pilihan pertama untuk penyelesaian perselisihan.
(3) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
