Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Hasil KSDPK dapat berupa uang dan/atau barang.
(2) Hasil KSDPK yang menjadi hak Daerah berupa uang disetorkan ke kas Daerah sebagai pendapatan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil KSDPK yang menjadi hak Daerah berupa barang dicatat sebagai aset Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
