Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal prakarsa KSDPK berasal dari Daerah, Pemerintah Daerah melakukan: a. pemetaan urusan pemerintahan sesuai potensi dan karakteristik serta kebutuhan Daerah; dan b. penyusunan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda