Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Daerah melaksanakan KSDPK dengan objek sesuai urutan prioritas yang ditetapkan dalam perencanaan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(2) Daerah dapat melaksanakan KSDPK yang objeknya tidak tercantum dalam perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan syarat untuk:
a. mengatasi kondisi darurat;
b. mendukung pelaksanaan program strategis nasional;
dan /atau
c. melaksanakan penugasan berdasarkan asas tugas pembantuan.
Koreksi Anda
