Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek KSDPK meliputi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. (2) Prioritas objek KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda