Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Objek KSDPK meliputi urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
(2) Prioritas objek KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
