Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Berakhirnya KSDD harus diatur dan dicantumkan dalam perjanjian KSDD yang disusun dan ditandatangani.
(2) Berakhirnya KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat berakhirnya masa perjanjian KSDD.
(3) Selain berakhirnya masa perjanjian KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berakhirnya KSDD dapat juga karena adanya:
a. kesepakatan para pihak untuk mengakhiri perjanjian
KSDD;
b. tujuan KSDD telah tercapai;
c. perubahan mendasar yang mengakibatkan perjanjian KSDD tidak dapat dilaksanakan;
d. perjanjian KSDD baru yang menggantikan perjanjian KSDD yang lama;
e. objek perjanjian KSDD hilang;
f. putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
atau
g. hal yang merugikan kepentingan Daerah.
(4) pergantian kepemimpinan di daerah tidak mengakibatkan berakhirnya KSDD kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
