Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat melaksanakan KSDD dengan objek KSDD yang tidak ditetapkan dalam perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dengan syarat untuk: a. mengatasi kondisi darurat; b. mendukung pelaksanaan program strategis nasional; dan/atau c. melaksanakan penugasan berdasarkan asas tugas pembantuan.
Koreksi Anda