Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya. (2) Kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. memiliki eksternalitas lintas daerah; dan b. penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama. (3) Para pihak dalam kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk sekretariat kerja sama. (4) Sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda