Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 4 (empat) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
