Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta (Lembaran Daerah Kota
Surakarta Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 17), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum dan kelembagaan bencana diundangkan.
(2) Semua ketentuan yang mengatur tentang organisasi Perangkat Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
