Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Walikota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu paling banyak 3 (tiga) staf ahli yang bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu- isu strategis kepada Walikota sesuai keahliannya.
(2) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
(3) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian staf ahli dilakukan oleh Walikota.
Koreksi Anda
