Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pembentukan UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
