Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Selain UPT Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdapat UPT Dinas Kesehatan berupa Rumah Sakit Umum Daerah sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.
(2) Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah.
Koreksi Anda
