Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Selain UPT Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdapat UPT Dinas Pendidikan berupa Satuan Pendidikan Daerah.
(2) Satuan Pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Satuan Pendidikan formal dan non formal.
Koreksi Anda
